Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampungPeristiwa

Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Milik Kemenag sebagai Tersangka Kasus Korupsi

186
×

Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Milik Kemenag sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejati Lampung tetapkan TSS sebagai tersangka kasus korupsi tanah milik Kemenag di Natar
Example 468x60

LBTV Media – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang pemodal berinisial TSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.12/NT/1982 yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat TSS dalam perkara ini.

Example 300x600

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik berkesimpulan menetapkan saudara TSS sebagai tersangka,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, pada Senin (30/6/2025).

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait lahan milik Kementerian Agama RI yang masih tercatat secara sah sebagai aset negara berdasarkan SHP No.12/NT/1982. Namun, lahan tersebut beralih kepemilikan secara ilegal kepada tersangka TSS.

TSS diduga membeli lahan tersebut dengan menggunakan dua identitas berbeda, yang salah satunya telah dipastikan identitas palsu.

Dari hasil transaksi tersebut, TSS disebut hanya menggelontorkan dana sekitar Rp700 juta untuk memperoleh lahan bernilai puluhan miliar.

Akibat perbuatan para pihak dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp54,4 miliar. Penyidik menyatakan bahwa kerugian tersebut muncul akibat berpindahnya aset negara kepada pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.

Kasidik Kejati Lampung, Masagus Rudy menambahkan, bahwa pihaknya telah memeriksa sedikitnya 50 orang saksi terkait kasus ini. Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Terhadap kasus ini, masih terus dilakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, melihat dari ketercukupan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini hingga ke akar-akarnya dan menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan aset negara. (*)

Example 300250
Example 120x600