Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kemenkumham : Royalti Tanggung Jawab Penyelenggara Bukan Musisi

137
×

Kemenkumham : Royalti Tanggung Jawab Penyelenggara Bukan Musisi

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu menyampaikan keterangan Pemerintah atas uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Example 468x60

LBTV Media — Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Razilu, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam kegiatan komersial sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi ataupun musisi.

Pernyataan itu disampaikan Razilu saat membacakan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (30/6/2025).

Example 300x600

“Untuk tanggung jawab pembayaran ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga bertindak sebagai penyelenggara,” jelas Razilu.

Razilu menjelaskan, sesuai Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta, pengguna layanan publik bersifat komersial cukup membayar royalti sekali secara terpusat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dana tersebut nantinya didistribusikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

“Untuk konser, tarif royalti sudah ditetapkan minimal 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket,” tambahnya.

Setelah membayar royalti melalui LMKN, pengguna tidak perlu lagi meminta izin langsung dari pencipta lagu.

Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang untuk mekanisme lisensi langsung (direct licensing), sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Hak Cipta.

Mekanisme ini dapat dilakukan jika pencipta tidak menjadi anggota LMK atau tidak mengikuti sistem lisensi menyeluruh (blanket license).

Namun, Pasal 87 ayat (1) tetap mendorong pencipta untuk bergabung ke dalam LMK guna memastikan hak ekonominya dikelola dan didistribusikan secara profesional.

“LMK adalah institusi nirlaba yang bertugas menjembatani pencipta dan pengguna hak cipta. Mereka menghimpun dan menyalurkan royalti secara adil dan transparan,” terang Razilu.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan batasan dalam pelaksanaan lisensi langsung oleh pencipta lagu.

“Apakah pencipta bisa membuat aturan sendiri dalam lisensi langsung ini? Misalnya dia izinkan A, tapi melarang B. Atau menentukan tarif semaunya sendiri?” tanya Arsul.

Sidang ini merupakan bagian dari perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025. Perkara Nomor 28 diajukan oleh sejumlah musisi ternama, seperti Armand Maulana dan Ariel NOAH, bersama 27 musisi lainnya.

Mereka mengkritisi sistem royalti dan pelarangan membawakan lagu ciptaan orang lain di ruang publik.

Salah satu pemicu gugatan adalah polemik yang menimpa Once Mekel, yang dilarang membawakan lagu-lagu Dewa tanpa izin langsung dari penciptanya. Jika tetap dibawakan, Once mesti membayar royalti langsung ke pencipta lagu.

Sementara itu, perkara Nomor 37 diajukan oleh grup musik T’Koes Band dan lady rocker Saartje Sylvia, yang mengeluhkan pelarangan membawakan lagu-lagu Koes Plus sejak 22 September 2023 oleh pihak ahli waris. (*)

Example 300250
Example 120x600