LBTV Media —Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan dan menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS, atas dugaan penyalahgunaan dana desa mencapai Rp 513 juta lebih.
Uang tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli diamond dalam aplikasi permainan digital.
Penahanan terhadap MGS dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, setelah proses penyelidikan yang cukup panjang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, mengatakan bahwa tersangka mentransfer dana desa secara bertahap ke rekening pribadinya sejak Februari hingga Maret 2025.
“Yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku dengan cara mentransfer uang desa ke rekening pribadinya. Total nilai dana desa yang disalahgunakan mencapai Rp 513.699.732,” ujar Hendra dalam keterangannya.
Menurut hasil pemeriksaan, dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk aktivitas perjudian online dan pembelian item game, berdasarkan pengakuan tersangka sendiri. Aksi MGS ini terungkap berkat laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Meski MGS sempat mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 65.400.000, kerugian negara yang belum dipertanggungjawabkan masih cukup besar, yaitu Rp 448.299.732. Nilai tersebut telah dihitung oleh auditor Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seorang auditor Inspektorat yang dihadirkan sebagai saksi ahli. Selain itu, sebanyak 72 dokumen pendukung juga disita sebagai barang bukti.
“Tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Majalengka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2025,” jelas Hendra.
Kasus ini kembali menjadi sorotan tajam terhadap pengawasan dana desa, yang kerap kali rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (*)