Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Digerebek Saat Pesta Sabu, Tiga Warga Lampung Tengah Diciduk Polisi, Satu Pelaku Kabur

435
×

Digerebek Saat Pesta Sabu, Tiga Warga Lampung Tengah Diciduk Polisi, Satu Pelaku Kabur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Satuan Reskrim Polsek Padang Ratu menggerebek sebuah rumah di Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba jenis sabu, Sabtu dini hari (5/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, tiga pria berhasil diamankan saat tengah asik mengisap sabu. Ketiganya berinisial OMS (33), JSD (33), dan SH (36), yang merupakan warga setempat.

Example 300x600

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.

“Dari informasi yang kami terima, ada aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga. Tim kami segera bergerak dan mendapati ketiga pelaku sedang menggunakan sabu,” ungkap AKP Edi saat dikonfirmasi, Sabtu sore (5/7/2025).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain satu botol bekas minuman merek Lasegar, tiga pipet, satu pirek, dua korek api gas, satu jarum dari sumbu rokok, satu gunting, dan satu plastik klip kecil berisi sisa sabu.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AN berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKP Edi menyatakan bahwa para pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polsek Padang Ratu berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (*)

Example 300250
Example 120x600