LBTV Media – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial SHM, asal Provinsi Lampung, menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah tergiur dengan lowongan kerja di media sosial.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah kuasa hukum korban, Hotman Paris Hutapea, menggelar konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (4/7/2025).
Menurut Hotman, SHM awalnya melihat iklan lowongan kerja di Facebook yang menjanjikan posisi sebagai pelayan kafe di Jakarta. Tanpa curiga, SHM pun mendaftar dan langsung difasilitasi keberangkatannya ke ibu kota oleh pihak agen.
“Jadi dia lihat di Facebook, melamar kerja di kafe, lalu diberangkatkan dari Lampung ke Jakarta. Dikasih travel, semua diurus,” ujar Hotman.
Sesampainya di Jakarta pada 1 Oktober 2024, SHM diinapkan semalam di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat. Keesokan harinya, ia disuntik cairan oleh salah satu petugas agen. SHM tidak mengetahui isi dari cairan tersebut.
Tak lama berselang, SHM langsung dipekerjakan di sebuah bar di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Di tempat tersebut, SHM dipaksa melayani pria hidung belang dari berbagai negara.
“Tamu pertamanya orang China, kedua Vietnam, terakhir orang Indonesia. Jadi satu malam, tiga pria. Besoknya dua orang lagi,” jelas Hotman.
Merasa tidak tahan dan trauma, SHM meminta untuk dipulangkan. Namun, pihak agensi justru menuntut uang denda sebesar Rp2,1 juta agar SHM bisa keluar. Karena tidak memiliki uang, korban menyerahkan ponselnya sebagai jaminan.
Dengan bantuan warga, SHM akhirnya berhasil keluar dan memesan taksi online menuju Serang, ke rumah kerabat ayahnya. Beberapa hari kemudian, ia pulang ke rumah ibunya di Lampung, namun tidak langsung menceritakan kejadian pahit yang dialaminya.
Baru pada Maret 2025, sang ibu, AM, mencurigai kondisi anaknya yang terlihat pucat dan lemas. Setelah dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit, barulah diketahui bahwa SHM sedang mengandung empat bulan.
“Waktu itu saya lihat dia menggigil. Setelah dicek di rumah sakit, ternyata anak saya hamil,” ujar AM dengan mata berkaca-kaca.
AM langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada 15 April 2025. Namun, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hotman Paris kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap para pelaku, yang terdiri dari agen perekrut dan pemilik bar tempat korban dieksploitasi.
“Saya imbau kepada Pak Kapolda, Pak Karyoto, juga Dirkrimum Polda Metro dan Kasubdit Renakta. Tangkap para pelakunya! Korban masih anak di bawah umur!” tegas Hotman. (*)