Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

Polda Lampung Bongkar Grup Facebook Gay Lampung, 3 Orang Diamankan

99
×

Polda Lampung Bongkar Grup Facebook Gay Lampung, 3 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan
Example 468x60

LBTV Media – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap aktivitas menyimpang di media sosial.

Sebuah grup Facebook bernama “Gay Lampung” dan “Gay Bandar Lampung” dibongkar aparat setelah diduga menyebarkan konten berbau pornografi dan promosi sesama jenis.

Example 300x600

Dalam ekspose yang digelar di Mapolda Lampung, Senin (7/7/2025), Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya menyampaikan, bahwa dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan tiga orang pelaku.

“Kami menangkap tiga pelaku, yakni IJM asal Bandar Lampung yang merupakan admin grup. Sementara dua lainnya, SR asal Lampung Selatan dan HS asal Pesawaran, berperan sebagai peserta yang turut menyebarkan konten pornografi,” ujar Kombes Derry kepada awak media.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di media sosial, terutama dari dua akun grup terbuka bernama Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung.

Setelah dilakukan patroli siber dan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa grup tersebut tidak hanya menyebarkan konten tak senonoh, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Grup ini sudah ada sejak 2017, awalnya hanya pertemanan biasa. Namun pertengahan tahun 2025 mulai menyimpang dengan muatan pornografi dan promosi orientasi seksual menyimpang,” jelas Kombes Derry.

Dari hasil patroli siber, diketahui bahwa grup Gay Lampung telah beranggotakan sekitar 16 ribu orang, sementara grup Gay Bandar Lampung sudah tidak aktif dan hilang saat dilakukan penindakan.

Dalam penggerebekan digital tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa akun media sosial, ponsel pelaku, serta data digital lainnya yang digunakan untuk menyebarkan konten menyimpang.

Ketiga pelaku kini sedang menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait undang-undang ITE dan pornografi. (*)

Example 300250
Example 120x600