Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

Disdikbud Lampung Larang Sekolah Berhentikan Guru Honorer R4 Non-ASN

375
×

Disdikbud Lampung Larang Sekolah Berhentikan Guru Honorer R4 Non-ASN

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico beraudiensi dengan para guru honorer R4, Rabu (9/7/2025)
Example 468x60

LBTV Media — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan larangan kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri di Lampung untuk tidak memberhentikan guru honorer R4 Non-ASN non-database.

Pernyataan itu disampaikan Thomas saat menerima audiensi dari Aliansi Guru Honorer R4 Non-ASN Non-Database Lampung, yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, pada Rabu (9/7/2025) di kantor Disdikbud Provinsi Lampung.

Example 300x600

“Kami sudah melakukan broadcast ke seluruh kepala sekolah agar tidak memberhentikan guru-guru honorer R4 di wilayah kewenangan Disdikbud Provinsi,” ujar Thomas.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa langkah pemberhentian tetap dimungkinkan jika guru terbukti melakukan pelanggaran seperti tindakan tercela atau indisipliner.

“Sampai hari ini mereka sangat diperlukan oleh satuan pendidikan karena peran mereka sangat penting dalam proses pembelajaran,” tambahnya.

Thomas menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk mendorong dan memperjuangkan nasib para guru honorer R4 ke pemerintah pusat, agar status mereka segera mendapatkan kejelasan.

Di sisi lain, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, yang mewakili aliansi guru honorer menyampaikan sejumlah kekhawatiran dari para guru.

Salah satunya adalah status kode R4 dalam pengumuman hasil seleksi PPPK tahap kedua yang tidak disertai keterangan “L” (Lulus), sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa khawatir akan diberhentikan sewaktu-waktu.

“Disdikbud menjelaskan bahwa kebijakan R4 bukan kewenangan daerah, melainkan pusat. Maka kami mendorong agar ada advokasi bersama ke pusat,” kata Prabowo.

Ia juga menambahkan bahwa setelah adanya perhatian dari Disdikbud Lampung, kekhawatiran soal pemutusan hubungan kerja mulai mereda.

Diketahui, guru honorer R4 merupakan peserta seleksi PPPK tahap II yang tidak lulus dan masuk kategori “non database”.

Mereka tetap mengajar dan mengabdi di sekolah, namun belum memiliki kejelasan status dan perlindungan hukum yang memadai.

Aliansi guru honorer menuntut: kepastian hukum dan status kepegawaian, afirmasi kebijakan yang adil dan transparan, pengangkatan langsung tanpa tes ulang sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian. (*)

Example 300250
Example 120x600