LBTV Media — Kepolisian melakukan rekonstruksi atas kasus kematian tragis seorang mahasiswi bernama SL (20), asal Way Kanan, Lampung, yang meninggal dunia usai melahirkan di kamar indekos di wilayah Kedaton, Bandar Lampung, pada Kamis dini hari, 19 Juni 2025 lalu.
Dalam proses rekonstruksi yang berlangsung Rabu (9/7), terungkap bahwa FDS (21), kekasih korban sekaligus tersangka, telah membantu proses persalinan korban di kamar indekos, sebelum akhirnya membuang bayi hasil hubungan mereka ke sungai Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Buang Bayi, Lalu Video Call Korban
Kanit Reskrim Polsek Kedaton, IPDA Fikri Damhuri, mengungkapkan, FDS telah berada di kamar kos korban sejak pagi hari sebelum persalinan berlangsung.
Setelah bayi dilahirkan, tersangka membawa sang bayi ke jembatan dan membuangnya ke sungai.
“Setelah membuang bayi, tersangka bahkan sempat melakukan video call kepada korban untuk memastikan bahwa bayi itu sudah hanyut,” jelas Fikri.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pembuangan bayi dilakukan atas kesepakatan bersama antara korban dan tersangka, dan tidak melibatkan pihak ketiga.
Korban Melemah dan Meninggal Dunia
Usai proses persalinan tanpa penanganan medis, kondisi S mulai melemah. FDS kemudian membawa korban ke sebuah klinik terdekat. Namun nahas, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara.
Pemilik indekos yang curiga dengan suara tangisan dan teriakan dari lantai dua saat dini hari, sempat memeriksa kamar korban. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke RT dan pihak kepolisian.
Saat polisi datang dan memeriksa lokasi, ditemukan banyak bercak darah di dalam kamar, yang kemudian menjadi titik awal penyelidikan.
FDS Jalani Rekonstruksi 47 Adegan
Rekonstruksi kasus ini memperagakan 47 adegan, termasuk momen saat FDS membantu proses persalinan, membawa bayi, hingga membuangnya ke sungai.
Kegiatan ini dihadiri jaksa dari Kejari Bandar Lampung dan 10 saksi, termasuk teman-teman dekat korban.
Kuasa hukum FDS, Tarmizi menyebut, rekonstruksi berjalan lancar dan menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan fakta hukum.
“Klien kami hanya membantu membuang janin korban ke sungai Tegineneng, dan siap menjalani proses hukum secara terbuka dan adil,” ujar Tarmizi.
Pasal Berlapis untuk Tersangka
Kini tersangka FDS dijerat dengan sejumlah pasal, yakni: Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 306 ayat (2) KUHPidana, sub Pasal 304 KUHPidana, dan/atau Pasal 181 KUHPidana.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap keseluruhan fakta dalam kasus memilukan ini. (*)