LBTV Media — Peristiwa pembunuhan menggegerkan warga di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis siang (10/7/2025).
Seorang pria lanjut usia berinisial AD (73) ditemukan tewas bersimbah darah di dekat jembatan Kampung Haduyang Ratu, sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tergeletak di samping sepeda motor Honda Beat miliknya, dengan sejumlah luka bacokan parah di tubuh, terutama di bagian kepala.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., membenarkan insiden tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan mengungkapkan bahwa korban diduga dibacok oleh tetangganya sendiri, BY (32), seorang petani yang tinggal di sebelah rumah korban.
“Pelaku mengaku menyimpan dendam karena merasa sering diejek oleh korban. Pada saat melihat korban keluar rumah, pelaku membuntuti lalu menyerang dengan golok di area jembatan,” jelas AKP Devrat kepada wartawan, Kamis siang.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka berat hingga terjatuh di lokasi kejadian.
Warga yang melihat kejadian segera melaporkan ke Polsek Padang Ratu.
Petugas kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong.
Video amatir warga yang merekam kondisi korban dan lokasi kejadian menyebar luas di media sosial, memicu kepanikan dan keprihatinan masyarakat.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku BY di hari yang sama. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Lampung Tengah.
“Pelaku sudah kami tahan. Kami juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk kondisi kejiwaan pelaku,” tambah Devrat.
Jenazah korban saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 340 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu simpang siur yang beredar di masyarakat.
“Kami tegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang,” tutup Kasat Reskrim. (*)