Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Sakit Hati karena Diejek, Motif Pelaku Bacok Lansia di Padang Ratu Lampung Tengah Hingga Tewas

626
×

Sakit Hati karena Diejek, Motif Pelaku Bacok Lansia di Padang Ratu Lampung Tengah Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Pelaku berinisial BY (32), yang tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, AD (73) diamankan di Polres Lampung Tengah (dok humas LT)
Example 468x60

LBTV Media — Kasus pembunuhan seorang pria lanjut usia di Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, terungkap.

Kepolisian Polres Lampung Tengah mengungkap motif pelaku berinisial BY (32), yang tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, AD (73), dengan senjata tajam.

Example 300x600

Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, pelaku nekat melakukan aksinya karena sudah lama menyimpan dendam. Ia mengaku sering diejek dan dihina oleh korban dalam kehidupan sehari-hari.

“Pelaku mengaku sering mendapat ejekan dari korban. Dari situ muncul sakit hati yang dipendam hingga akhirnya memuncak,” jelas AKP Devrat dalam keterangan resminya, Kamis (10/7/2025).

Disampaikan AKP Devrat, pada hari kejadian, pelaku melihat korban keluar rumah. Tanpa diketahui korban, pelaku mengikuti dari belakang hingga sampai di Jembatan Kampung Haduyang Ratu. Di situlah pelaku langsung mengayunkan sebilah golok ke arah korban, menyebabkan luka berat di bagian kepala.

Baca Juga : Lansia di Padang Ratu Tewas Dianiaya Tetangganya Dekat Jembatan Haduyang Ratu

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga yang melapor ke Polsek Padang Ratu. Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit setempat.

BY, pelaku pembunuhan yang berprofesi sebagai petani, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

Ia dikenakan pasal 351 ayat 3 dan pasal 340 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku untuk memastikan kondisi kejiwaannya,” tambah Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing isu liar yang dapat memperkeruh suasana. Proses hukum akan terus berlanjut secara profesional. (*)

Example 300250
Example 120x600