Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPeristiwaPringsewu

Skandal Bimtek Kepala Desa! Sekdis PMP Pringsewu Ditahan Kejari

286
×

Skandal Bimtek Kepala Desa! Sekdis PMP Pringsewu Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini
Kolase foto saat tersangka korupsi Bimtek Kakon di Pringsewu saat diborgol dan saat dimasukan kendaraan tahanan Kajari Pringsewu, Jumat (11/7/2025)
Example 468x60

LBTV Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu secara resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi aparatur desa, tahun anggaran 2024.

Dua tersangka tersebut adalah TH Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, serta ES, pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

Example 300x600

Keduanya resmi ditahan pada Jumat, (11/7/2025) di Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 30 Juli 2025.

Modus: Markup dan Rekayasa Administrasi Bimtek

Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024.

Dalam kegiatan itu, setiap pekon diwajibkan membayar Rp13 juta, dengan iming-iming cashback sebesar Rp2 juta.

“Para kepala pekon diarahkan untuk mengikuti Bimtek lebih dulu, baru kemudian menyesuaikan APBDes Perubahan. Ini jelas bentuk rekayasa anggaran,” ungkap Wisnu dalam konferensi pers.

TH diduga menjadi penghubung internal yang aktif mengarahkan seluruh kepala pekon se-Pringsewu agar mengalokasikan anggaran kegiatan tersebut dalam APBDes.

Sementara ES berperan sebagai pelaksana teknis yang melakukan markup biaya, menyusun dokumen palsu, dan mengatur pelaksanaan Bimtek.

Pasal yang Disangkakan dan Potensi Kerugian Negara

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan mencatat kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar, berdasarkan perhitungan awal menggunakan metode real cost oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

“Kami telah menyita uang senilai Rp835,4 juta sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara, dan akan terus menelusuri aliran dana lainnya,” tegas Wisnu.

Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Penyidikan akan diperluas guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pejabat daerah dan swasta yang berpotensi turut bertanggung jawab secara pidana.

“Kami mohon seluruh pihak terkait dapat bersikap kooperatif, demi mempercepat proses hukum dan pemulihan keuangan negara secara maksimal,” imbuhnya.

Kejari juga mengingatkan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. (*)

Example 300250
Example 120x600