LBTV Media — Empat orang pria, termasuk dua Aparatur Sipil Negara (ASN), ditangkap polisi saat tengah berpesta narkoba di sebuah rumah di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan ini disampaikan Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah, Jumat (11/7/2025).
Polisi mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keempat tersangka yang diamankan yakni, SN (46), ASN, warga Tiyuh Daya Asri, Tumijajar (berdinas di DLH Tubaba), MS (48), ASN, warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara (berdinas di Dispora Tulang Bawang), MS (28), wiraswasta, warga Tiyuh Daya Sakti, Tumijajar dan MA (39), petani, warga Tiyuh Daya Asri, Tumijajar.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 tabung kaca pirek berisi residu sabu, 1 bong, 3 selang pipet, 1 sendok sabu, 1 sumbu pembakar, 1 korek gas, 3 plastik klip kosong, 1 kaleng aluminium, 1 unit motor Honda Revo biru.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut yang kerap dijadikan lokasi pesta dan transaksi narkoba. Hasil penyelidikan mengarah langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan keempat pelaku.
“Para pelaku mengakui keterlibatan mereka, dan barang bukti merupakan milik bersama,” jelas AKP Jepri.
Saat ini, keempatnya telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk proses hukum.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Jepri menegaskan keterlibatan ASN dalam kasus ini menjadi perhatian serius. Koordinasi dengan instansi tempat mereka bekerja juga tengah dilakukan.
“Polres Tubaba tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, siapapun mereka,” tegasnya. (*)