Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Berawal dari Penjara, Tiga Residivis Bentuk Komplotan Curanmor di Bandar Lampung

230
×

Berawal dari Penjara, Tiga Residivis Bentuk Komplotan Curanmor di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka pencurian sepeda motor yang ditangkap Polresta Bandar Lampung, Jumat (11/7/2025)
Example 468x60

LBTV Media – Tiga orang residivis yang pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan yang sama kini kembali berurusan dengan hukum.

Mereka membentuk komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata yang beraksi di berbagai wilayah Kota Bandar Lampung.

Example 300x600

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial TS (44), AD (41), dan TN (40), ditangkap pada 1 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Rawa Laut, Kecamatan Enggal. Satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran polisi.

“Para pelaku menggunakan mobil Toyota Calya warna abu-abu untuk berkeliling mencari motor sasaran. Mobil itu membuat mereka tampak seperti warga biasa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Alfret dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (11/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku tidak saling mengenal sebelumnya. Mereka justru berkenalan saat sama-sama menjalani hukuman di dalam penjara. Setelah bebas, mereka sepakat membentuk komplotan curanmor yang bekerja secara terstruktur.

Kapolresta menjelaskan bahwa komplotan ini memiliki pola kerja yang rapi dan sistematis, mulai dari mapping target, eksekusi pencurian (petik), penyimpanan di gudang, modifikasi fisik kendaraan, hingga penjualan melalui sistem COD (cash on delivery).

“Mereka menyewa mobil untuk menyisir wilayah, begitu melihat target langsung dieksekusi. Setelah itu motor dibawa ke gudang untuk diubah warnanya dan pelat nomornya agar tidak mudah dikenali sebagai barang curian,” jelas Alfret.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepucuk senjata api rakitan, lima butir peluru aktif, dua kunci letter T buatan sendiri, serta pecahan busi motor yang biasa digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

“Tersangka mengaku membeli senjata rakitan itu hanya beberapa hari sebelum beraksi,” ungkap Alfret.

Total, komplotan ini telah berhasil mencuri tidak kurang dari 10 unit sepeda motor di berbagai lokasi di Bandar Lampung, termasuk di kawasan Jalan Dr. Harun, Kecamatan Tanjung Karang Timur, pada Mei 2025 lalu.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

 

Example 300250
Example 120x600