Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumNasionalPeristiwa

KPK Kaji Larangan Penutup Wajah bagi Tersangka Korupsi

185
×

KPK Kaji Larangan Penutup Wajah bagi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 468x60

LBTV Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji larangan penggunaan penutup wajah berlebihan oleh tahanan kasus korupsi saat menjalani pemeriksaan maupun ditampilkan ke publik.

Inisiatif ini mencuat sebagai upaya menciptakan efek jera dan memperkuat transparansi dalam pemberantasan korupsi.

Example 300x600

Fenomena tersangka menutupi wajah dengan masker, map, hingga berkas saat dibawa penyidik ke ruang pemeriksaan atau saat konferensi pers dinilai mulai mengganggu keterbukaan informasi publik.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, secara tegas menyatakan bahwa KPK perlu membuat aturan internal yang melarang penutup wajah berlebihan.

“KPK harus tegas. Borgol dan rompi oranye sudah cukup. Wajah yang terlihat jelas bisa menambah rasa malu, itu bagian dari efek jera,” ujar Yudi, Senin (14/7/2025).

Ia menambahkan, aturan itu tak perlu menunggu perubahan undang-undang. Cukup dibuat sebagai standar operasional prosedur (SOP) internal, layaknya aturan penggunaan rompi oranye dan borgol.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya sedang membahas mekanisme pengaturan tersebut.

“Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal. Nantinya akan menjadi pedoman bagi petugas dalam proses pemeriksaan maupun konferensi pers,” ujar Budi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, juga mengusulkan agar larangan ini bisa masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas di DPR.

“Perlu diatur dalam undang-undang. Kalau kami bertindak tanpa dasar hukum, bisa keliru,” kata Tanak.

Johanis juga mengajak publik dan media untuk mendorong DPR agar merevisi aturan tersebut, sehingga wajah para tersangka korupsi bisa diperlihatkan dengan jelas kepada publik.

Hal ini dianggap penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses hukum dan memperkuat akuntabilitas.

Meski begitu, wacana ini menimbulkan perdebatan. Sebagian pihak menilai larangan penutup wajah berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

Namun bagi KPK, keterbukaan adalah kunci utama dalam menumbuhkan kepercayaan publik. Dengan wajah para tersangka yang tak disembunyikan, masyarakat dapat mengetahui secara langsung siapa saja yang terlibat dalam korupsi.

Saat ini, proses pembahasan internal KPK masih berlangsung. Jika disetujui, aturan tersebut akan segera diterapkan sebagai kebijakan resmi lembaga antirasuah. (*)

Example 300250
Example 120x600