LBTV Media – Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan seorang mahasiswa aktif Universitas Lampung (Unila).
Mahasiswa berinisial HHM (20), yang tercatat sebagai mahasiswa semester lima Fakultas Ekonomi, ditangkap bersama tiga rekannya di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, bahwa keempat pelaku merupakan warga asal Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, yakni BA (21), HHM, AD dan Sman.
“Keempat pelaku kami amankan saat berada di Jalan Ir. Sutami, sekitar pukul 05.00 WIB. Karena melakukan perlawanan, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Kombes Alfret dalam konferensi pers pada Senin (14/7/2025).
Dalam pemeriksaan, Hasbi mengaku berperan sebagai joki motor hasil curian. Tak hanya itu, tempat kos miliknya di kawasan Sukarame, Bandar Lampung, juga digunakan sebagai titik kumpul sebelum kelompok ini menjalankan aksinya.
“HHM merupakan mahasiswa aktif Unila. Kami mendalami apakah tempat kosnya juga menjadi lokasi penyimpanan sementara motor curian sebelum dibawa ke Lampung Timur,” jelas Alfret.
Sindikat ini diketahui telah beraksi di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Bandar Lampung, dengan modus menyasar kos-kosan yang dianggap sepi dan minim pengawasan.
Aksi dilakukan pada malam hingga dini hari, dengan membobol pagar menggunakan kunci L, lalu membuka motor korban menggunakan kunci letter T. Polisi juga menduga komplotan ini membawa senjata api, yang keberadaannya masih dalam penyelidikan.
“Untuk pelaku mahasiswa ini, ia ikut dalam tujuh dari sembilan TKP yang kami data. Dia mengaku telah tiga bulan ikut mencuri. Uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk gaya hidup kampus,” tambah Kapolresta.
Selain empat pelaku yang telah diamankan, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial V, R, dan IE.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima unit sepeda motor hasil curian jenis Honda Beat, dua motor milik pelaku, serta kunci-kunci modifikasi yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)