LBTV Media — Seorang sopir truk asal Lampung Tengah nekat menggelapkan uang milik majikannya senilai Rp13,5 juta demi bermain judi slot.
Pelaku berinisial A (46), warga Desa Payung Makmur, Kecamatan Pubian, kini telah ditangkap polisi setelah sempat buron.
Kapolsek Gading Rejo, AKP Herman, mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku kabur selama beberapa waktu untuk menghindari kejaran petugas.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Rembang, Jawa Tengah, dan bekerja sebagai sopir angkutan barang. Ia berusaha menghilang dari pantauan petugas,” ujar Herman dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Melia Noviana, pemilik truk tempat pelaku bekerja. Saat itu, korban memberikan tugas kepada pelaku untuk mengirim muatan triplek ke Bandung, Jawa Barat, dan mentransfer uang jalan sebesar Rp6,5 juta ke rekening pelaku.
Namun, pelaku mengaku aplikasi m-banking miliknya bermasalah, lalu meminta tambahan uang tunai dengan janji akan mengembalikan uang transfer setelah pulang dari perjalanan.
“Faktanya, pelaku tidak mengembalikan uang tersebut, bahkan uang hasil pengiriman barang sebesar Rp7 juta juga tidak disetorkan. Korban mengalami kerugian total Rp13,5 juta,” jelas Herman.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa uang itu telah habis digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi.
“Ia mengaku uang tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan bermain judi online jenis slot,” sambung Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)