Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaTanggamus

Dua Siswi SMA di Tanggamus Terlibat Penjualan Emas Curian, Polisi Amankan 5 Pelaku Termasuk Residivis

220
×

Dua Siswi SMA di Tanggamus Terlibat Penjualan Emas Curian, Polisi Amankan 5 Pelaku Termasuk Residivis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Dua siswi SMA di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam jaringan pencurian emas senilai ratusan juta rupiah. Kedua pelajar tersebut berinisial AN (18) dan DY (17), warga Kecamatan Kota Agung Timur.

Mereka diamankan bersama dua pria penadah berinisial RA (20) dan HI (19), serta pelaku utama berinisial MR alias Pemas (22), yang merupakan warga Kecamatan Kota Agung.

Example 300x600

“Pelaku utama MR alias Pemas kami amankan, termasuk para penadah hasil curian, yakni dua laki-laki dan dua pelajar perempuan,” jelas Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto, Selasa (15/7/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban bernama Randy Kurniawan, warga Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, melaporkan aksi pencurian yang terjadi saat rumahnya kosong pada 4 Juli 2025.

Pelaku MR membobol rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis menggunakan alat bernama blencong.

Dari dalam rumah, pelaku berhasil menggasak emas seberat 83 gram, uang tunai, dan sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

“Setelah mencuri, emas hasil rampasan dijual MR dengan bantuan dua pria penadah, RA dan HI. Dalam proses itulah dua siswi SMA dilibatkan oleh HI,” jelas Kompol Gigih.

Kepada polisi, pelaku HI mengaku mengenal AN dan DY dari pergaulan bebas di kawasan pantai. Ia menawarkan imbalan Rp500 ribu agar mereka bersedia membantu menjual emas curian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, menyebut pelaku utama MR merupakan residivis kasus penipuan dan pencurian, serta mengaku sempat mengonsumsi narkoba sebelum melakukan aksi pencurian.

“Uang hasil curian digunakan pelaku MR untuk bermain judi slot dan membeli sabu,” ungkapnya.

Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk: Perhiasan emas, Nota pembelian, Uang tunai Rp10,9 juta, Beberapa unit ponsel, Tabung skomper bensin, Mangkuk emas, Selang dan blencong.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan empat pelaku lainnya, termasuk dua siswi SMA, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600