LBTV Media – Seorang perempuan berinisial DS (33) asal Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap sesama jenis.
Ia diringkus oleh Satreskrim Polres Mojokerto setelah korban melapor atas kejadian pelecehan yang terjadi di sebuah kamar kos di Mojokerto, Jawa Timur.
DS yang tinggal di Perumahan Villa Harmoni, Desa Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung, menjalin komunikasi intens dengan korban berinisial MZ (35) asal Kecamatan Gondang, Mojokerto. Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial dan kerap berkomunikasi lewat WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengungkapkan bahwa pelaku merasa memiliki hubungan spesial dengan korban, sehingga memutuskan untuk datang langsung ke Mojokerto.
“Karena merasa memiliki kedekatan khusus, pelaku datang dari Lampung ke Mojokerto dan memaksa ingin bertemu korban,” ujar AKP Fauzy, dikutip dari detikcom, Kamis (17/7/2025).
MZ pun memenuhi permintaan tersebut, namun memilih tidak datang sendiri. Ia mengajak dua temannya, PH (18) dan FU (30), untuk menemaninya karena baru pertama kali bertemu langsung dengan DS.
Ketiganya kemudian bertemu di kamar kos DS yang disewa di Perumahan Griya Asri, Blok G Nomor 4, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto pada Kamis, 10 Juli 2025.
Saat korban datang, DS tengah dipijat oleh tukang pijat panggilan. Setelah tukang pijat pulang, DS langsung mengunci pintu kamar kos dan mulai melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.
“Pelaku memaksa korban membuka pakaian. Karena ketakutan, korban membuka celananya. Pelaku kemudian membuka paksa pakaian korban lainnya dan melakukan pelecehan seksual, termasuk menggigit kemaluan korban hingga korban berteriak kesakitan,” jelas AKP Fauzy.
Teriakan korban didengar oleh FU yang berada di luar kamar, yang kemudian mencoba membuka pintu. Saat itu, DS menghentikan aksinya dan membuka pintu kamar, hingga korban dan temannya berhasil kabur.
Hari itu juga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto. Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, pelaku ditangkap pada Sabtu, 12 Juli 2025. DS diamankan saat hendak kembali ke Lampung.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan sebilah pisau cutter.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan kini mendekam di Rutan Polres Mojokerto. (*)