LBTV Media – Seorang perempuan berinisial YN (28) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, DY (36), warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kapolres Pringsewu melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu, pada Rabu (16/7/2025).
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 Maret 2025.
“Korban melaporkan telah berulang kali mengalami kekerasan fisik dari pelaku. Terakhir terjadi pada Selasa, 4 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah kakeknya di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran,” jelas Johannes.
Dalam kejadian terakhir itu, korban mengaku ditendang, diseret, dan dipukul oleh pelaku menggunakan tangan kosong hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Kekerasan itu dipicu oleh permintaan korban terhadap uang angsuran pinjaman bank.
Lebih lanjut, selama proses penyelidikan, DY disebut tidak kooperatif. Polisi sempat mencoba melakukan mediasi, namun pelaku justru pergi ke wilayah Pesisir Barat dengan alasan bekerja, yang menyebabkan proses hukum sempat tersendat.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Penahanan dilakukan demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban,” tegas AKP Johannes. (*)