Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampung TimurPeristiwa

Buron Setahun, Tersangka Korupsi Proyek MAN IC Lampung Timur Ditangkap di Rumah Makan

132
×

Buron Setahun, Tersangka Korupsi Proyek MAN IC Lampung Timur Ditangkap di Rumah Makan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Khusni Mubarak saat diborgol tim Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur, Kamis 17 Juli 2025 | Dok. Kejari Lamtim.
Example 468x60

LBTV Media – Setelah lebih dari satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan mess guru MAN Insan Cendekia (IC) Lampung Timur, Khusni Mubarak (42), akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah makan Padang bernama Nasi Kapau Minang Indah, kawasan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Example 300x600

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kejari Lampung Timur melalui Kasi Intelijen, Muhammad Rony, menyampaikan bahwa selama ini Khusni Mubarak berusaha menghindari proses hukum, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut oleh penyidik.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi. Sekalipun pelaku bersembunyi, kami tetap memburunya. Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor,” tegas Rony, Jumat (18/7/2025).

Khusni Mubarak diketahui berstatus sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan mess guru MAN IC Lampung Timur tahun anggaran 2021, dengan nilai proyek sekitar Rp2,2 miliar. Proyek tersebut diduga kuat sarat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Setelah menjalani pemeriksaan awal, tersangka kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan untuk mencegah risiko tersangka kembali melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan lancar. Negara tak hanya menuntut keadilan, tetapi juga ingin memulihkan kerugian keuangan negara. Ini menjadi efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi yang lain, terutama di sektor pendidikan,” lanjut Rony.

Tersangka Khusni Mubarak merupakan warga Dusun II Gunter I, Desa Labuhan Ratu, Lampung Timur. Ia resmi masuk dalam DPO Kejari sejak mangkir dari panggilan pemeriksaan awal pada tahun 2024.

Penangkapan ini semakin menegaskan komitmen Kejari Lampung Timur dan Kejati Lampung dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan.

“Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan berhenti mengejar siapa pun yang terlibat korupsi, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tutup Rony. (*)

Example 300250
Example 120x600