Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumNusantaraPeristiwa

Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Wilson Serahkan Diri ke Kejari Palembang Usai 2 Bulan Buron

98
×

Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Wilson Serahkan Diri ke Kejari Palembang Usai 2 Bulan Buron

Sebarkan artikel ini
Foto: Plt Kadis PMD Sumsel Wilson menyerahkan diri ke Kejari Palembang kasus dugaan korupsi
Example 468x60

LBTV Media – Setelah dua bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Wilson, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Wilson datang didampingi keluarga dan kuasa hukumnya pada Kamis (17/7/2025).

Example 300x600

Ia langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PMD Sumsel, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, membenarkan penyerahan diri tersangka Wilson.

Menurutnya, Kejari Palembang sudah memanggil Wilson sebanyak empat kali, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.

“Ya benar, tersangka WL sudah menyerahkan diri dan sudah diperiksa lalu ditahan di Rutan Pakjo Palembang,” kata Hutamrin kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Ia menjelaskan, sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan upaya jemput paksa, namun tersangka tidak ditemukan di kediamannya.

Kini, penyidik tengah menyusun berkas dakwaan dan akan segera menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Palembang untuk proses persidangan.

“Kita siapkan berkas tersangka dan secepatnya kita serahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Hutamrin.

Diketahui, Wilson merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pihak di Dinas PMD Sumsel.

Dalam perkara ini, tiga orang lainnya sudah lebih dahulu menjalani proses hukum dan divonis oleh majelis hakim, yakni Agus Sumantri, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel, divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo masing-masing dijatuhi vonis 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut Agus Sumantri dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Sementara Joko dan Priyo dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan denda serupa.

Dengan penyerahan diri Wilson, Kejari Palembang berharap seluruh proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya yang bersentuhan langsung dengan dana desa. (*)

Example 300250
Example 120x600