LBTV Media – Pendakwah kondang Gus Miftah menunjukkan kepedulian terhadap nasib Ahmad Zuhdi, seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mualimin di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang dituntut membayar denda usai menampar muridnya yang melempar sandal ke arah kepala saat sedang mengajar.
Dalam kunjungannya ke rumah Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Demak, Sabtu (19/7/2025), Gus Miftah menyerahkan bantuan uang tunai sebesar Rp 25 juta, meskipun nominal denda sudah disepakati turun menjadi Rp 12,5 juta setelah proses mediasi.
Tidak hanya itu, Gus Miftah juga memberangkatkan Ahmad Zuhdi dan istrinya ke Tanah Suci untuk umrah, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya sebagai guru ngaji.
Ia bahkan menghadiahkan satu unit sepeda motor baru, menggantikan kendaraan lama yang digunakan Zuhdi untuk menempuh jarak 8 kilometer setiap hari demi mengajar.
“Saya ganti semua uang yang dikeluarkan untuk menyelesaikan masalah ini. Dan alhamdulillah, Pak Kyai Zuhdi memilih umrah daripada renovasi rumah,” ujar Gus Miftah haru.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Miftah mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi guru-guru madrasah diniyah seperti Zuhdi.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi dari kepala desa, penghasilan Zuhdi hanya Rp 450 ribu per empat bulan, atau setara dengan Rp 110 ribu per bulan.
“Saya ke sini tanpa kepentingan apa pun. Bapak saya dulu juga guru diniyah. Saya tahu rasanya jadi guru ngaji yang tulus, tapi kadang tak dianggap,” ucap Miftah sembari menitikkan air mata.
Menurutnya, tamparan yang dilakukan Zuhdi adalah bentuk spontanitas sebagai pengingat bagi siswa, bukan bermaksud menyakiti.
Gus Miftah juga menceritakan pengalaman pribadinya yang pernah ditampar guru ketika kecil, dan justru hal itu dianggap sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian.
“Dulu saya juga pernah ditampar guru. Dan kalau bapak saya tahu, beliau akan menampar saya juga. Itu bentuk pendidikan karakter zaman dulu,” ungkapnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat Kiai Zuhdi, yang mengabdi lebih dari 30 tahun dengan honor hanya ratusan ribu rupiah per beberapa bulan, secara spontan menampar muridnya yang melempar sandal hingga mengenai pecinya saat mengajar.
Tindakan spontan itu berujung pelaporan ke pihak berwajib oleh keluarga siswa, hingga terjadi proses hukum dan tuntutan pembayaran denda sebesar Rp 25 juta.
Setelah proses mediasi, nominal tersebut disepakati menjadi Rp 12,5 juta, namun Gus Miftah tetap memberikan bantuan senilai penuh Rp 25 juta.
Aksi kemanusiaan Gus Miftah ini mendapat apresiasi dari banyak kalangan sebagai bentuk dukungan moral terhadap profesi guru ngaji, yang selama ini dianggap kurang mendapat perhatian dan penghargaan yang layak. (*)