LBTV Media — Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial SI (50), ditangkap polisi usai diduga melakukan pencabulan terhadap seorang wanita yang merupakan pelanggan warungnya sendiri.
Pelaku diketahui merupakan warga Tiyuh Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, dan kini telah ditahan oleh personel Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, IPTU Tosira, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka SI memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan. Petugas langsung menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Tosira, Sabtu (19/7/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial DR (36), warga Tiyuh Bujung Dewa, datang ke warung milik tersangka untuk membeli obat sakit gigi.
Namun, alih-alih dilayani, korban justru mendapat perlakuan tidak senonoh dari SI. Pelaku mencabuli korban, bahkan sempat mencekik lehernya sambil mengancam agar tidak memberi tahu suaminya.
Korban yang ketakutan berteriak dan berhasil melarikan diri keluar toko untuk meminta pertolongan warga.Dalam kondisi trauma, ia kemudian melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan SI sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“SI kami jerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHP,” jelas Tosira.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)