LBTV Media — Oknum anggota TNI, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung.
Insiden penembakan terjadi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 17 Maret 2025. Ketiga korban merupakan anggota polisi yang tengah menjalankan tugas.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7), dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto. Oditur Militer Darwin Butar-Butar dari Otmil I-05 Palembang menilai bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.
“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi TNI, bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta menyebabkan hilangnya nyawa tiga aparat kepolisian,” tegas Darwin.
Dalam tuntutannya, Oditur menyampaikan bahwa Kopda Bazarsah melanggar tiga ketentuan pidana, yakni: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api illegal dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian.
Terdakwa disebut menggunakan senjata api miliknya secara ilegal dalam aksi penembakan tersebut.
Dalam sidang, Oditur menegaskan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sementara itu, sejumlah faktor yang dianggap memberatkan antara lain: Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI, Tindakan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan nilai-nilai prajurit, merusak disiplin militer di lingkungan Korem 043/Garuda Hitam dan Kodam II/Sriwijaya.
Oditur juga menyatakan salah satu yang memberatkan terdakwa adalah sudah pernah dihukum atas tindakan pidana kepemilikan senjata api putusan Pengadilan Militer 1-04 Palembang nomor 09-K/PM 1-04/AD/1/2019 tanggal 14 Februari 2019 dengan pidana penjara 5 bulan 25 hari.
“Sementara untuk hal-hal yang meringankan nihil,” tegas Oditur.
Penasihat hukum Kopda Bazarsah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2025.
“Kami akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya,” ujar kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim. (*)