LBTV Media – Direktur Utama (Dirut) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), ES (48), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) periode 2022–2023.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Senin malam, (21/7/2025), disertai penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025, dan penahanan mengacu pada Surat Perintah Nomor PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.
“Tersangka langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ujar Volanda dalam keterangan persnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, ES tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan perusahaan daerah dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp517,38 juta.
Temuan kerugian tersebut mengacu pada hasil audit resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, melalui Laporan Hasil Audit Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025, tertanggal 10 Juni 2025.
Akibat perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan ini menjadi sorotan karena mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan Pemerintah Daerah terhadap BUMD.
Sebagai perusahaan milik daerah, PT Lampung Selatan Maju seharusnya berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru terjerat skandal korupsi.
Pihak Kejari Lampung Selatan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)