LBTV Media – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025.
Keputusan perpanjangan ini diumumkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui akun Instagram resminya @mirzajihan, pada Minggu, (27/7/2025).
“Atas permintaan dari berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Perpanjangan ini akan dimulai pada 1 Agustus dan berlaku sampai 31 Oktober 2025,” ujar Jihan.
Program pemutihan pajak yang sudah berlangsung sejak 1 Mei 2025 ini kini diperpanjang menjadi total enam bulan pelaksanaan.
Menurut Jihan, perpanjangan ini merupakan respons terhadap tingginya antusiasme warga Lampung untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administratif tersebut.
Selain penghapusan denda keterlambatan PKB, tambahan kemudahan layanan juga akan diberikan selama masa perpanjangan berlangsung.
Salah satunya, adalah pembebasan pajak tahun pertama bagi pemilik kendaraan dari luar provinsi yang melakukan mutasi ke Lampung selama periode pemutihan.
“Ayo manfaatkan kesempatan ini. Segera bayar pajak kendaraan Anda melalui Samsat atau gerai Bapenda di seluruh Lampung. Kita wujudkan Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” ajak Jihan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi menyebutkan bahwa hingga 24 Juli 2025, sebanyak 251.852 unit kendaraan telah mengikuti program pemutihan, dengan penerimaan pajak sebesar Rp116,87 miliar.
Namun demikian, Slamet mengakui belum terjadi lonjakan signifikan dalam penerimaan pajak menjelang akhir Juli. Dalam sepekan terakhir, rata-rata penerimaan harian masih berada di kisaran Rp3 hingga Rp4 miliar.
“Kami terus melakukan evaluasi pelayanan dan penambahan gerai Samsat untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak. Target kami tentu adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Slamet.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk patuh membayar pajak sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. (*)