LBTV Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka berinisial DW dan ES. DW diketahui menjabat sebagai Ketua KONI Lampung Tengah, sementara ES adalah Bendahara. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup kuat.
“Hari ini kami resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2022,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng, Alfa Dera, dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025).
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara bersih dan transparan. Alfa menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir jika ada upaya intervensi terhadap proses penyidikan.
“Apabila ada pihak yang mencoba menggiring opini, menghalangi penyidikan, atau melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai obstruction of justice, kami tidak akan ragu melakukan tindakan hukum sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan intervensi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap jalannya penyidikan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamteng, Median Suwardi, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban atas dana hibah yang mereka kelola.
“Pencairan dana tidak bisa dilakukan tanpa tanda tangan keduanya. Mereka memiliki peran vital dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban dana,” ungkap Median.
Kasus ini bermula dari pencairan dana hibah KONI Lampung Tengah tahun anggaran 2022 senilai Rp5,8 miliar yang bersumber dari APBD.
Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,14 miliar.
“Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pembinaan olahraga dan bantuan hibah lainnya. Namun hasil penyidikan mengungkap adanya laporan pertanggungjawaban fiktif,” terang Median.
Menurut Median, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan sejak tahun 2024. Kedua tersangka bahkan masih mengklaim bahwa dana telah digunakan sebagaimana mestinya. Namun, Kejari memastikan semua akan dibuktikan dalam persidangan.
“Masih ada kemungkinan tersangka lain, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.
Saat ini, Kejari Lampung Tengah telah melakukan penahanan terhadap DW dan ES untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
ES ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, sementara DW ditahan di Lapas Gunung Sugih. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan. (*)