Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungNasionalPeristiwa

Menteri ATR/BPN Sebut Potensi Konflik Pertanahan di Lampung Sangat Tinggi

263
×

Menteri ATR/BPN Sebut Potensi Konflik Pertanahan di Lampung Sangat Tinggi

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR Nusron Wahid saat mengunjungi Provinsi Lampung, Selasa (29/7/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti serius permasalahan pertanahan di Provinsi Lampung.

Dalam kunjungannya ke Bandar Lampung, Nusron menyebut konflik agraria di wilayah ini termasuk paling tinggi di Indonesia, khususnya antara masyarakat, korporasi, dan aset negara.

Example 300x600

“Masalah-masalah pertanahan di Lampung itu intensitasnya sangat tinggi. Konflik masyarakat dengan korporasi dan konflik korporasi dengan aset negara terjadi di banyak titik,” kata Nusron Wahid, Selasa (29/7/2025), usai rapat koordinasi bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Provinsi Lampung.

Nusron menyebutkan bahwa hingga kini masih ada 600 ribu hektare tanah di Lampung yang belum terpetakan dan terdaftar, menjadikan wilayah ini rawan tumpang tindih kepemilikan dan konflik di kemudian hari. Selain itu, 13 persen lahan yang sudah terpetakan belum didaftarkan menjadi sertifikat.

Ia menjelaskan, penyebab utama lambatnya proses sertifikasi adalah biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang dinilai terlalu berat, yakni sebesar 5 persen dari nilai NJOP. Pemerintah akan memberikan pembebasan BPHTB bagi warga miskin ekstrem sebagai langkah percepatan.

Tak hanya itu, sebanyak 472 ribu bidang tanah di Lampung masuk kategori KW-456, yaitu sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1960 hingga 1997, namun tidak dilengkapi peta kadastral. Kondisi ini turut memperbesar potensi konflik lahan.

Lebih lanjut, Menteri Nusron juga menyinggung soal banyaknya korporasi pemegang HGU (Hak Guna Usaha) di Lampung yang tidak memenuhi kewajiban 20 persen lahan plasma untuk masyarakat sekitar.

“Kalau mereka tidak memenuhi kewajiban plasma, maka pengajuan perpanjangan HGU tidak akan dikabulkan. Kami akan lakukan penertiban di lapangan,” tegas Nusron.

Pemerintah juga akan melakukan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan (IP4T) terhadap lahan-lahan bekas HGU dan HGB yang sudah habis masa berlakunya. Di Bandar Lampung saja, ada sekitar 42 ribu hektare yang akan dievaluasi.

Lahan-lahan tersebut dapat dikembalikan kepada pemilik lama jika masih dikuasai dan dimanfaatkan secara baik. Jika tidak, tanah tersebut akan masuk sebagai objek reformasi agraria (TORA), dijadikan tanah cadangan negara, atau diberikan ke Bank Tanah sesuai regulasi.

“Tanah di Lampung luas, tapi banyak dikuasai oleh korporasi. Rakyat sulit mendapat akses, dan ini menciptakan ketimpangan. Kami diminta kepala daerah untuk mengatur ulang agar lahan ini bisa memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya. (*)

Example 300250
Example 120x600