Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampung UtaraPeristiwa

Kejari Lampung Utara Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek RSUD Ryacudu, Kerugian Negara Capai Rp211 Juta

354
×

Kejari Lampung Utara Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek RSUD Ryacudu, Kerugian Negara Capai Rp211 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan rehabilitasi Gedung RSUD Ryacudu Tahun Anggaran 2022.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp211 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp2,3 miliar.

Example 300x600

Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbini, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Azhari Tanjung, menyampaikan bahwa dua tersangka berinisial ID dan AM telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi.

“Hingga saat ini kita telah menetapkan dua orang tersangka, yakni ID selaku pelaksana kegiatan di lapangan, dan AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK,” ujar Azhari dalam keterangan persnya, Selasa (29/7/2025).

Menurut Azhari, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan proses penyidikan selama enam bulan. Hasil penyidikan menemukan dugaan kuat adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Kerugian negara yang timbul sebesar Rp211 juta, dari total anggaran proyek sebesar Rp2,3 miliar,” jelasnya.

Menariknya, ID selaku pelaksana kegiatan di lapangan bukanlah pemenang tender resmi proyek tersebut, sehingga hal ini menambah bobot pelanggaran yang dilakukan.

“Tersangka ID merupakan rekanan pelaksana di lapangan, tetapi bukan pemenang tender proyek,” tegas Azhari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Lampung Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)

Example 300250
Example 120x600