Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampung UtaraPeristiwa

Direktur RSUD Ryacudu dan Rekanan Proyek Ditahan Kejari Lampung Utara, Diduga Rugikan Negara Rp211 Juta

343
×

Direktur RSUD Ryacudu dan Rekanan Proyek Ditahan Kejari Lampung Utara, Diduga Rugikan Negara Rp211 Juta

Sebarkan artikel ini
Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara ditahan Kejari terkait kasus korupsi rehabilitasi gedung rumah sakit.
Example 468x60

LBTV Media — Kejaksaan Negeri Lampung Utara menahan Direktur RSUD Mayjend H. Ryacudu Kotabumi, dr. AF Aida Fitriah Subandhi alias (AF), pada Selasa (29/7/2025).

Ia ditahan bersama satu orang lainnya, Irwanda Dirusi, selaku pelaksana proyek, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi tiga ruangan di rumah sakit tersebut pada tahun anggaran 2022.

Example 300x600

Kedua tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam di Kantor Kejari Lampura.

“AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan ID sebagai pelaksana proyek, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kotabumi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampura, Muhammad Azhari Tanjung, dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Kasus ini berawal dari pengadaan pekerjaan rehabilitasi di tiga ruangan, yaitu Ruang ICU, Ruang Kebidanan, dan Ruang Penyakit Dalam, dengan total pagu anggaran mencapai Rp2,39 miliar.

Rinciannya, yakni rehabilitasi ruang ICU: Rp227.323.000, rehabilitasi ruang Kebidanan: Rp944.233.000, rehabilitasi ruang Penyakit Dalam: Rp1.226.982.000.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan penyimpangan berupa ketidaksesuaian volume pekerjaan dan pelaksanaan proyek tidak dilakukan langsung oleh penyedia yang memenangkan tender.

Pekerjaan dilimpahkan kepada pihak ketiga atau subkontraktor yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan pihak rumah sakit.

“Pemenang tender seharusnya yang mengerjakan langsung. Tapi kenyataannya, pekerjaan dilaksanakan oleh orang lain yang bukan bagian dari penyedia jasa resmi,” ujar Azhari.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh tim Kejati Lampung, proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp211.088.277.

Kerugian itu bersumber dari tiga titik pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan. Yakni ruang ICU: Rp30.260.015, ruang Kebidanan: Rp82.415.184, dan ruang Penyakit Dalam: Rp98.413.078.

Penyidik menilai adanya rekayasa dalam laporan hasil pekerjaan yang tidak mencerminkan realisasi di lapangan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Azhari.

Pihak Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Penyidik membuka peluang adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru dalam proses pemeriksaan lanjutan.

“Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek ini,” ujarnya. (*)

Example 300250
Example 120x600