Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampung SelatanPeristiwa

Sidang Lanjutan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati Dituntut 1 Tahun 4 Bulan

335
×

Sidang Lanjutan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati Dituntut 1 Tahun 4 Bulan

Sebarkan artikel ini
Sidang tuntutan Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan.
Example 468x60

LBTV Media Sidang perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (31/7/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Example 300x600

Dalam persidangan, JPU Kresna menuntut Supriyati dan Ahmad Sahrudin – selaku Kepala PKBM Bougenvil yang diduga sebagai pembuat ijazah – dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, keduanya akan menjalani kurungan tambahan selama 4 bulan.

“Supriyati terbukti secara sah melanggar Pasal 69 ayat (2) UU Sisdiknas, sedangkan Ahmad Sahrudin melanggar Pasal 68 ayat (1) UU yang sama,” ungkap Jaksa Kresna di hadapan majelis hakim.

Tangis pecah di ruang sidang saat tuntutan dibacakan. Supriyati menangis tersedu-sedu, disusul oleh anaknya, Feri. Suasana haru ini membuat majelis hakim yang diketuai Galang Syafta Aristama, SH, MH, terpaksa menskors sidang sementara.

Kuasa hukum Supriyati, Hasanuddin SH menyatakan, keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai dakwaan JPU tidak selaras dengan fakta-fakta di persidangan.

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Ahmad Sahrudin, Eko Umaidi, S.Kom, SH, yang menyebut kliennya hanya menjalankan perintah pihak lain dan bukan pelaku utama.

“Dalam pledoi nanti, kami akan meminta pembebasan bagi klien kami. Ahmad hanya korban sistem, bukan otak di balik dokumen palsu,” tegas Eko.

Majelis hakim memberikan waktu empat hari kepada tim penasihat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi), dan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 4 Agustus 2025.

Dalam sidang sebelumnya, Supriyati menghadirkan dua saksi, salah satunya adalah anak kandungnya sendiri, Feri, yang juga asisten pribadi. Namun kesaksian Feri justru menimbulkan keraguan, terutama saat menjawab soal proses sidik jari pada ijazah Paket C milik ibunya. Jawaban Feri yang tidak konsisten dan sering menjawab “tidak tahu” menambah kejanggalan.

Sidang juga menghadirkan Saifulloh, operator DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, yang menjelaskan bahwa Supriyati awalnya mendaftar sebagai caleg dengan Surat Keterangan Lulus (SKL), sebelum kemudian menyerahkan ijazah.

Namun Saifulloh tidak bisa memastikan asal ijazah tersebut, apakah dari PKBM Bougenvil atau PKBM Anggrek.

Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat Supriyati adalah anggota DPRD aktif yang terpilih dalam Pemilu terakhir.

Penuntasan kasus ini menjadi penanda penting dalam upaya penegakan hukum terhadap penggunaan dokumen palsu di ranah politik. (*)

Example 300250
Example 120x600