LBTV Media – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap dua pelaku, masing-masing seorang pelaku utama dan seorang penadah sepeda motor hasil curian.
Penangkapan dilakukan pada Senin, (4/8/2025) 2025, berdasarkan laporan korban atas kehilangan sepeda motor miliknya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 8 unit sepeda motor berbagai merk yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku utama berinisial BAM (29), warga Kampung Negri Agung, Kecamatan Selagai Lingga.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga bernama AG (29), yang kehilangan sepeda motor Honda Genio BE 2739 IF saat diparkir di halaman rumahnya, Minggu (29/7/2025) sekitar pukul 11.53 WIB.
“Saat memeriksa keadaan sekitar rumah, korban terkejut karena sepeda motornya yang diparkir di halaman sudah tidak ada,” ujar AKP Devrat kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku BAM berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Dari rumah pelaku, polisi menyita 3 unit sepeda motor.
Pengembangan penyidikan mengarah pada seorang penadah berinisial AL (52), warga Kampung Sendang Asri, Kecamatan Sendang Agung.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah AL dan berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor tambahan yang diduga kuat hasil curian.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Honda Genio BE 2739 IF (milik korban AG), 1 unit Honda Beat warna abu-abu (tanpa plat nomor), 1 unit Honda Beat merah-putih (tanpa plat nomor), 1 unit Honda Beat putih-biru, 1 unit Honda Beat warna kuning, 3 unit lainnya saat ini diamankan di Polsek Selagai Lingga.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. BAM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara AL dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
AKP Devrat juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri di atas untuk datang langsung ke Polres Lampung Tengah dengan membawa bukti kepemilikan resmi.
“Kami persilakan masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk datang dan memeriksa barang bukti yang diamankan, dengan membawa dokumen kendaraan yang sah,” pungkasnya. (rls/*)