LBTV Media – Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, resmi divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kalianda, pada Rabu, (6/8/2025).
Ia dinyatakan terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Selain hukuman badan, Supriyati juga dijatuhi denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Vonis hakim ini melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Meski lebih ringan dari sisi masa tahanan, denda yang dijatuhkan dua kali lipat dari tuntutan.
Menanggapai putusan itu, kuasa hukum Supriyati, Fikri Amrullah, S.H., menyatakan akan mengajukan banding karena menilai putusan hakim tidak adil.
“Kami anggap ini putusan yang mengabaikan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan selama persidangan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan LSM Tepak Lampung yang meragukan keaslian ijazah Supriyati. Penyelidikan aparat membuktikan bahwa dokumen yang digunakan untuk mendaftar sebagai caleg adalah palsu.
Tak hanya Supriyati, pembuat ijazah palsu, Ahmad Sahrudin, juga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan. Ia menjalani proses hukum sebagai pihak yang memfasilitasi pemalsuan dokumen.
Kuasa hukumnya, Januri M. Nasir dari LBH Al Bantani, menyatakan masih akan pikir-pikir.
“Kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Ada beberapa poin pledoi yang diabaikan majelis hakim,” ujar Januri.
Vonis terhadap Supriyati menjadi tamparan keras bagi dunia politik lokal. Publik menyoroti lemahnya verifikasi dokumen calon legislatif dan menuntut perbaikan sistem seleksi. (*)