Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaTuba-Tubaba-Mesuji

Curi Motor di Tulang Bawang, Dua Pemuda Asal Lampung Timur Diciduk Polisi

198
×

Curi Motor di Tulang Bawang, Dua Pemuda Asal Lampung Timur Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polsek Penawartama tangkap dua pelaku curanmor.
Example 468x60

LBTV Media —Unit Reskrim Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Dua pelaku pencurian serta satu penadah berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Example 300x600

Dua tersangka utama berinisial AS (29), seorang buruh, dan AP (19), pengangguran, keduanya merupakan warga Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di tengah kawasan perkebunan wilayah Menggala.

“Penangkapan ini menindaklanjuti laporan korban bernama Sri Hartono (52), seorang pegawai negeri sipil, yang kehilangan sepeda motornya meskipun telah disimpan dalam gudang terkunci,” jelas Iptu Harizal, Kamis (7/8/2025).

Aksi pencurian terjadi pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Motor milik korban, yakni Honda CB 150 R warna hitam dengan nomor polisi BE 3929 TS, dicuri dari dalam gudang yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban.

Peristiwa pencurian pertama kali diketahui oleh anak korban yang melihat pintu gudang telah terbuka dan motor sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya : 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam (BE 3929 TS), 1 buah BPKB, 1 lembar STNK, Kunci kontak sepeda motor, 1 buah gembok besi merek Binoche dan anak kunci gembok merek Binoche.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Penawartama dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Iptu Harizal. (*)

Example 300250
Example 120x600