Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampung TengahPeristiwa

Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Eks Ketua PSSI Lampung Tengah Jadi Tersangka Ketiga

259
×

Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Eks Ketua PSSI Lampung Tengah Jadi Tersangka Ketiga

Sebarkan artikel ini
Kejari Lamteng menahan Setio Budiyanto Ketua Askab PSSI Lampung Tengah atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2022. -FOTO IST
Example 468x60

LBTV Media – Satu lagi tersangka resmi ditetapkan dalam pusaran kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah tahun anggaran 2022. Kali ini, giliran SB, yang menjabat sebagai Ketua PSSI Lampung Tengah tahun 2022.

Penetapan tersangka dilakukan usai SB menjalani pemeriksaan intensif selama hampir empat jam oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Kamis (7/8/2025).

Example 300x600

Usai diperiksa, SB langsung ditahan dan digiring ke Rutan Way Hui, Bandar Lampung.

Sebelumnya, dua pejabat KONI Lamteng juga telah lebih dahulu masuk tahanan, yakni Ketua KONI berinisial DW dan Bendahara ES.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah KONI sebesar Rp1,1 miliar, dari total hibah Rp5,8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah.

Kasi Pidana Khusus Kejari Lamteng, Median Suwardi, mengatakan bahwa SB bukan hanya mengetahui, tetapi turut serta secara aktif dalam praktik manipulasi dokumen keuangan tersebut.

“SB diduga turut serta dalam memanipulasi SPJ. Bersama dua tersangka sebelumnya,” ujar Median.

Penyidik menemukan bahwa dana hibah yang semestinya digunakan untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung 2022, justru dialihkan secara tidak sah dan dipertanggungjawabkan melalui dokumen fiktif.

Menurut informasi yang dihimpun dari sumber internal, hari ini penyidik juga kembali memeriksa lima saksi tambahan, termasuk Sekretaris KONI Lampung Tengah.

Median menyebut bahwa kemungkinan adanya tersangka baru tidak tertutup, karena penyelidikan terhadap cabor (cabang olahraga) lainnya masih terus dilakukan.

“Untuk saat ini, baru PSSI yang memenuhi dua alat bukti. Cabor lain masih kami dalami,” jelasnya.

Sementara terkait penetapan tersangka, kuasa hukum SB, Agung Edi Handoko menyatakan, bahwa kliennya tidak bekerja sendiri dan hanya ikut menandatangani dokumen yang disiapkan oleh pihak KONI.

Ia mendesak Kejari untuk memeriksa seluruh 33 cabor di bawah naungan KONI Lampung Tengah.

“Ada 33 cabor. Semuanya harus diperiksa. Jangan tebang pilih. Karena dugaan pemotongan dana juga terjadi merata,” tegas Agung.

Ia juga menyebut bahwa dugaan mark-up tidak hanya terjadi di tubuh PSSI, dan meminta penyidik membuka seluruh SPJ cabor demi transparansi.

Menanggapi desakan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Lamteng Alfa Dera menegaskan, bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan objektif.

“Kami tidak akan menutup-nutupi. Tapi semua tetap harus melalui proses hukum,” ujar Alfa.

Ia juga menekankan bahwa Kejari Lamteng tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi sebagai bagian dari upaya mendukung agenda besar nasional.

“Kami mengawal asta cita Presiden. Supaya tidak dicederai oleh penyimpangan anggaran daerah,” tandasnya.

Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 56 KUHP.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar dalam laporan keuangan KONI Lampung Tengah 2022.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus menggali keterangan dari para saksi dan mengusut kemungkinan adanya pelaku lain dari pengurus KONI masa bakti 2021–2024. (*)

Example 300250
Example 120x600