Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Pindah Rumah Tanpa Izin, Suami di Lampung Tengah Aniaya Istri Kini Ditangkap Polisi

254
×

Pindah Rumah Tanpa Izin, Suami di Lampung Tengah Aniaya Istri Kini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 468x60

LBTV Media – Cekcok rumah tangga berujung aksi kekerasan terjadi di Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, Kamis (7/8/2025) malam.

Seorang suami berinisial FJ (41), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kabupaten Tulang Bawang, tega menganiaya istrinya, YS (41), hanya karena sang istri pindah rumah tanpa sepengetahuannya.

Example 300x600

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakan korban.

“Pelaku datang dan terlibat cekcok mulut dengan korban, lalu menampar korban tiga kali di pipi kanan,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet dan memar di bibir bawah. Anak korban yang melihat kejadian langsung melapor ke Polsek Seputih Mataram.

Mendapat laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram bergerak cepat mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit cokelat, tersimpan di dalam jaket jeans yang dikenakan pelaku.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Seputih Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Iptu Sunarto mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah rumah tangga secara bijak.

“Tindakan kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600