LBTV Media – Puluhan warga dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, yakni Kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji, menggelar aksi tanam bersama di lahan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Minggu (17/8/2025), bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Tokoh masyarakat Kampung Bumi Aji, Talman mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk ekspresi perjuangan masyarakat yang merasa hak atas tanah adat mereka belum sepenuhnya diakui.
“Kami merasa belum merdeka. Hari ini tanggal 17 Agustus atau hari kemerdekaan, kami masyarakat 3 kampung merasa belum merdeka, dan kami mengekspresikannya dengan melakukan tanam bersama ini,” ujarnya.
Warga menanam berbagai bibit tanaman kebun seperti singkong, pisang, jagung, dan kelapa. Bahkan sebagian mendirikan tenda sebagai simbol bahwa mereka akan kembali bertani di lahan tersebut.
“Yang datang dalam aksi ini sudah membawa bibit singkong dan pisang, serta sudah menanam bersama. Kami juga mendirikan tenda karena kami memutuskan akan mulai bertani lagi di tanah kami sendiri,” ungkapnya.
Menurut Talman, masyarakat telah berulang kali menyurati Pemkab Lampung Tengah, Pemprov Lampung, hingga DPRD Lampung, namun belum ada tanggapan.
“Kami mengambil tindakan ini karena pemerintah tidak pernah mendukung kami masyarakat. Cuma, kalau PT selalu dibela oleh pemerintah. Maka kami sepakat, masyarakat 3 kampung untuk menanam di sini,” kata dia.
Sehari berselang, Senin (18/8/2025), Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., bersama unsur Forkopimda turun langsung menemui warga.
Kapolres menegaskan bahwa kehadiran aparat di lokasi bertujuan untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, bukan untuk berkonflik.
“Kami tidak akan berbenturan dengan masyarakat. Kami justru berharap adanya sikap kooperatif, dan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyikapi situasi ini,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukannya merupakan apel bersama sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Anak Tuha
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kontraproduktif yang dapat memperkeruh suasana.
Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi adanya upaya provokasi oleh oknum tertentu yang memobilisasi warga untuk melakukan aksi yang melanggar hukum. Nama-nama terduga provokator pun sudah dikantongi dan akan diproses hukum.
Kapolres menjelaskan bahwa PT BSA memiliki dasar hukum sah berupa Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku dengan nomor U.28/LT tertanggal 28 September 1993, yang diperpanjang melalui BPN dengan nomor 63/HGU/BPN/2004 serta telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Maret 2023.
Ia mengimbau masyarakat agar menempuh jalur mediasi resmi apabila memiliki keberatan.
“Kami terbuka untuk dialog. Namun jika ada tindakan anarkis atau penyerobotan lahan, aparat akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)