LBTV Media – Seorang ibu rumah tangga di Lampung Tengah ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik warga. Pelaku berinisial AA (33), warga Kecamatan Trimurjo, kini ditahan di Mapolda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada 8 Desember 2024 di depan sebuah konter handphone.
Saat itu, korban lalai meninggalkan kunci di dalam dashboard motor. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.
“Pelaku tidak menjual motor tersebut, melainkan digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk mengantar anaknya sekolah. Dari keterangan pelaku, ia memang ingin memiliki motor,” ungkap Yuni, Rabu (20/8/2025).
AA ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Selasa (19/8/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor dengan nomor polisi BE-2772-GP.
Atas perbuatannya, AA kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (*)