LBTV Media – Seorang oknum sipir di Lapas Kelas IIA Metro, Lampung, berinisial FDS, ditangkap usai kedapatan menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa lima butir ekstasi dan 15 klip sabu yang diduga akan diedarkan kepada narapidana.
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, kasus itu awalnya terungkap oleh pihak Kalapas dan jajarannya sebelum diserahkan ke Polres Metro.
“Benar, kasus ini diungkap Kalapas beserta jajarannya, kemudian langsung diserahkan kepada Polres Metro,” ungkap Jalu, dikutip dari detikcom, Rabu (20/8/2025).
Saat ini, FDS sudah ditahan di Mapolres Metro bersama barang bukti yang diamankan.
Jalu menegaskan, pihaknya menunggu hasil persidangan. Bila terbukti bersalah, FDS akan segera diusulkan untuk diberhentikan sebagai pegawai.
“Kami akan tunggu putusan sidang. Jika dinyatakan bersalah, maka akan segera kita usulkan pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menunjukkan masih adanya praktik penyelundupan narkoba yang melibatkan aparat di dalam lembaga pemasyarakatan. (*)