Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba dan Bakar Gubuk Sabu di Lampung Tengah

434
×

Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba dan Bakar Gubuk Sabu di Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus jaringan narkoba di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih. [Dok Polres Lampung Tengah]Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus jaringan narkoba di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih. [Dok Polres Lampung Tengah]
Example 468x60

LBTV Media – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, yang selama ini dikenal sebagai zona merah penyalahgunaan sabu-sabu.

Dalam dua pekan terakhir, polisi telah mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari dua bandar dan empat pengguna.

Example 300x600

Dua gubuk yang digunakan sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi sabu pun langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto, menegaskan penindakan ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Dua gubuk sabu yang digunakan di kawasan Komering Putih dan Komering Agung sudah kami musnahkan dengan cara dibakar. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Bandar pertama berinisial RZ (30) ditangkap pada 30 Juli 2025 di sebuah gubuk di perkebunan sawit, Kampung Komering Agung. Polisi juga mengamankan dua pengguna, MH (32) dan AS (29), yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu.

Barang bukti yang disita di antaranya 3 bungkus sabu, timbangan digital, 2 sekop dari sedotan, serta 1 kotak hitam.

Bandar kedua, AG (26), ditangkap pada 13 Agustus 2025 di gubuk narkoba lain di kawasan yang sama. Polisi juga membekuk dua pengguna lain, DD (33) dan HL (42), saat sedang pesta sabu.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus sabu, plastik klip bening, timbangan digital, 2 sekop dari sedotan, dan uang tunai Rp320 ribu.

Para tersangka kini ditahan di Polres Lampung Tengah dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600