Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung UtaraPeristiwa

Terungkap Motif Suami di Lampung Utara Habisi Nyawa Istri di Kebun Singkong

298
×

Terungkap Motif Suami di Lampung Utara Habisi Nyawa Istri di Kebun Singkong

Sebarkan artikel ini
Aparat Polres Lampung Utara mengungkap kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernama Anita Sari. [Dok Polres Lampung Utara]
Example 468x60

LBTV Media – Warga Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, digegerkan dengan penemuan jasad seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AS di kebun singkong pada Kamis (21/8/2025). Belakangan terungkap, pelaku pembunuhan tersebut adalah suaminya sendiri, RMS (31).

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan peristiwa tragis itu dipicu pertengkaran rumah tangga yang sudah menumpuk, mulai dari masalah ekonomi hingga rencana korban kembali bekerja di Mesuji.

Example 300x600

“Tersangka kalut dan emosi. Korban sempat menendang pelaku sebelum akhirnya dicekik, diinjak, dan dililit menggunakan ciput hingga meninggal dunia,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Beberapa jam sebelum kejadian, pasangan suami istri ini sempat cekcok saat perjalanan pulang dari rumah tukang urut.

Pertengkaran berlanjut di kebun singkong, hingga berakhir dengan tindakan brutal yang merenggut nyawa korban.

Sekitar pukul 15.00 WIB, jasad korban ditemukan warga dan segera dilaporkan ke aparat kepolisian. Tak butuh waktu lama, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil menangkap RMS di sekitar lokasi kejadian.

“Alhamdulillah, kurang dari dua jam setelah korban ditemukan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” kata AKBP Deddy.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi, menyebut penyebab utama pembunuhan adalah sakit hati yang dipicu percekcokan hebat antara keduanya.

“Untuk motif sementara, karena pelaku sakit hati terhadap korban,” ujar Kapolres Deddy.

Pertengkaran yang seharusnya menjadi dinamika rumah tangga justru menjadi bencana besar, hingga mengubah RMS dari seorang suami menjadi tersangka pembunuhan.

Kini, RMS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. (*)

Example 300250
Example 120x600