LBTV Media – Aksi demonstrasi di depan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat, terus berlangsung ricuh hingga Jumat (29/8/2025) malam.
Ribuan massa, sebagian besar pengemudi ojek online (ojol), tetap bertahan meski aparat berulang kali menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan.
Sekitar pukul 20.45 WIB, situasi kian memanas. Massa dan aparat Brimob saling serang; polisi menembakkan gas air mata, sementara pengunjuk rasa membalas dengan lemparan batu serta kembang api. Bahkan, gerbang Mako Brimob sempat terbakar karena terkena lemparan molotov.
Tidak hanya itu, sebuah mobil, sepeda motor, dan gedung di sekitar lokasi ikut terbakar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh tim Damkar dengan bantuan TNI.
Suasana mencekam pun menyelimuti kawasan Kwitang, yang dipenuhi asap gas air mata dan ledakan kembang api. Meski sebagian massa mulai berangsur mundur sekitar pukul 18.00 WIB, masih ada kelompok yang bertahan hingga malam hari.
Aparat kemudian mendorong massa menjauh ke arah Pasar Senen, namun sebagian pengunjuk rasa berupaya menjebol barikade untuk kembali ke depan Mako Brimob. Aparat Brimob juga melakukan penyisiran sekitar pukul 19.27 WIB.
Ratusan personel berjalan kaki dari arah Tugu Tani ke Senen sambil membawa tameng dan pentungan, diikuti kendaraan taktis. Massa sempat melawan dengan lemparan batu, namun akhirnya terpencar ke berbagai arah.
Aksi ini merupakan reaksi atas kematian Affan Kurniawan (21), pengemudi ojol yang diduga tewas terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan pada Kamis (28/8) malam.
Insiden itu memicu gelombang protes besar dari komunitas ojol dan warga yang mendatangi Mako Brimob sejak Jumat pagi.
Berdasarkan informasi, sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya kini telah dipatsus (diperiksa di tempat khusus) karena terbukti melanggar kode etik.
Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K. Gae.
Polisi mengimbau massa untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus kematian Affan kepada pihak berwenang. (*)