Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungLampung UtaraPeristiwa

Kantor Imigrasi Kotabumi Lampung Utara Deportasi 5 WNA

230
×

Kantor Imigrasi Kotabumi Lampung Utara Deportasi 5 WNA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara sepanjang tahun 2024 mencatat telah melakukan penindakan dengan mendeportase 5 Warga Negara Asing (WNA).

Adapun identitas kelimanya yakni pasutri asal Brazil, Marcelo De Carvalho Gomes Mayara Lima Pimentel, kemudian dua WNA asal China yakni Wu Jiajing dan Chen Sirun, serta Kita Mariko asal Jepang.

Example 300x600

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Tyas Kristyaningrum mengatakan kelima WNA tersebut telah dilakukan deportasi.

“Dalam kurun periode 2024, kami berhasil mengungkap dua kasus melibatkan WNA. Total ada 5 WNA yang kami tindak dan telah dilakukan deportasi ke negara masing-masing,” katanya, Selasa (31/12/2024).

Lima WNA yang dideportasi yakni 2 warga negara China, 1 warga negara Jepang serta pasutri warga negara Brazil.

Tyas menerangkan, kelimanya terlibat kasus penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

“Mereka ini menyalah gunakan izin, jadi izin tinggal mereka ini disalahgunakan tidak semestinya,” bebernya.

Menurut dia, kasus kelima Warga Negara Asing ini terungkap pada waktu yang berbeda. 2 warga negara China dan 1 warga negara Jepang diamankan pada bulan Agustus 2024 lalu.

“Ketiganya menjadi artis dalam acara festival kesenian di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sementara untuk pasutri asal Brazil diamankan pada September 2024 lalu, keduanya juga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha rumah penginapan,” jelas Tyas.

Dalam acara refleksi akhir tahun ini, dia juga menyampaikan keberhasilan dalam sektor pelayanan publik pihaknya berhasil melayani lebih dari 14.000 penerbitan paspor, jauh melampaui target 12.000 layanan.

Selain itu, penerbitan dokumen izin tinggal bagi Warga Negara Asing juga tercatat mencapai lebih dari 170 dokumen, melebihi target 120 permohonan. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *