LBTV Media – Polres Tulang Bawang menetapkan AS (39) karyawan kantor cabang pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang.
AS (39) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menggondol uang nasabah hingga mencapai Rp 2,1 miliar.
Tindak pidana tersebut terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2, Tulang Bawang, yang berlangsung sejak 2021 hingga 2023.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, mengatakan, tersangka AS (39), seorang costumer service (CS) KCP Bang Lampung Unit 2 Tulang Bawang telah ditetapkan tersangka.
Modus operandi tersangka adalah dengan mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah pasif. Setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai. Ada 175 nasabah jadi korban.
“Kasus ini berlangsung sejak 2021 hingga 2023 dengan kerugian negara hasil audit dari BPKP sebesar Rp2.125.268.198,” ujar James, Selasa (31/12/2024)
Terungkapnya kejahatan ini setelah salah satu pimpinan cabang Bank Lampung lain curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah pasif di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang. Padahal nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2.
Setelah audit internal terungkaplah bahwa hal tersebut dilakukan oleh tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2,” ujar AKBP James.
Tersangka AS dijerat pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata AKBP James (*)