LBTV Media – Setelah setahun menghindari kejaran aparat, seorang buronan kasus perampokan bernama Darul Efendi akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka diringkus saat pulang ke rumahnya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menjelaskan, kasus perampokan ini terjadi pada 4 Maret 2024 di rumah korban Sri Wahyuni (38), warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan korban dan penyelidikan intensif. Dua pelaku sudah diamankan, satu di antaranya sudah lebih dulu menjalani hukuman di Lapas,” kata AKP Indik dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/9/2025).
Peristiwa perampokan terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Darul Efendi berperan mengawasi situasi dari luar rumah dengan sepeda motor, sementara rekannya Susanto masuk melalui pintu dapur yang dicongkel.
Setelah itu, Susanto mendobrak pintu kamar, mencekik leher korban, lalu menodongkan obeng ke perut korban sambil memaksa menyerahkan barang berharga. Korban yang ketakutan tak bisa melawan.
Kedua pelaku berhasil membawa kabur membawa perhiasan emas (kalung & cincin) seberat 15 gram, uang tunai sekitar Rp20 juta, dua dompet berisi Rp5,5 juta dan surat-surat penting, satu unit handphone Vivo Y21A.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 juta,” jelas AKP Indik.
Berdasarkan pengakuan Darul Efendi, hasil perampokan dibagi dua. Ia menerima jatah sekitar Rp6,5 juta yang langsung dihabiskan untuk kebutuhan pribadi. Sementara Susanto, rekannya, kini sudah mendekam di penjara.
Selama buron, Darul sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari polisi. Namun saat pulang menjenguk anaknya yang sakit, keberadaannya terendus petugas hingga akhirnya ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, satu unit handphone Vivo Y21A warna biru muda beserta kotaknya, satu buah celengan, perhiasan emas berupa kalung 5 gram dan dua cincin emas total 10 gram.
“Atas perbuatannya, tersangka bersama rekannya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)