LBTV Media – Polda Lampung memastikan hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan tindak pidana bom molotov saat unjuk rasa di Gedung DPRD Lampung, Senin (1/9/2025).
Tersangka tersebut adalah FJ (23), sementara enam anak yang ikut terlibat dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan langkah ini diambil karena keenam anak tersebut masih berstatus di bawah umur.
“Hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FJ yang sudah dewasa. Enam anak lainnya sudah kami kembalikan kepada keluarga masing-masing,” jelas Helmy, Senin (8/9/2025).
Helmy menambahkan, keluarga adalah tempat terbaik bagi anak-anak agar mereka mendapat lingkungan aman, dukungan emosional, serta pembentukan karakter yang positif.
Baca Juga : Polda Lampung Tetapkan FJ Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo di DPRD
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menyebut FJ merupakan otak di balik perakitan bom molotov. FJ dijerat Pasal 187 KUHP dan Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“FJ belajar dari konten media sosial yang menampilkan aksi anarkis di daerah lain. Ia kemudian merakit bom molotov dan mengajak anak-anak untuk terlibat dalam unjuk rasa di DPRD Lampung,” terang Indra.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan di media sosial yang mengarah pada tindakan anarkis. (*)