Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalPeristiwa

DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

49
×

DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sebarkan artikel ini
Badan Legislasi DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR dan masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Example 468x60

LBTV Media –  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

Usulan penting tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi Prolegnas DPR bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Example 300x600

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai inisiatif pemerintah.

Namun, kini statusnya berubah menjadi inisiatif DPR, dengan harapan proses pembahasan dapat lebih cepat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menegaskan, langkah ini mencerminkan keseriusan parlemen dalam mempercepat pengesahan RUU yang dinantikan publik.

“Jadi, RUU Perampasan Aset ini tidak lagi diperdebatkan oleh pemerintah, tetapi oleh DPR. Ini akan dimasukkan dalam Prolegnas 2025,” ujar Bob Hasan.

RUU Perampasan Aset menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Publik menilai regulasi ini penting untuk memperkuat instrumen hukum penyitaan aset hasil kejahatan.

Dengan perubahan status menjadi inisiatif DPR, diharapkan pembahasan RUU ini dapat berlangsung lebih efektif dan tidak berlarut-larut.

Selain RUU Perampasan Aset, Baleg DPR juga mengajukan beberapa rancangan undang-undang lain untuk Prolegnas Prioritas 2025.

Di antaranya: RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, RUU tentang Kawasan Industri.

Kedua RUU ini diharapkan memperkuat kerangka hukum bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Secara keseluruhan, Baleg DPR telah menerima 10 usulan RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. Usulan tersebut mencakup berbagai sektor strategis yang dinilai membutuhkan pembaruan regulasi.

Rapat evaluasi ini dihadiri pimpinan Baleg, perwakilan seluruh fraksi partai politik, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta perwakilan Komite Perencanaan Perundang-undangan (PPUU) DPD RI.

Kehadiran berbagai pihak menunjukkan adanya komitmen bersama dalam menyusun program legislasi yang komprehensif.

Bob Hasan menegaskan bahwa DPR menunggu tanggapan pemerintah dan DPD terhadap usulan ini.

“Kami mengharapkan respons dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tentu saja akan banyak tanggapan dan pandangan,” kata Bob Hasan.

Proses evaluasi Prolegnas menjadi tahap krusial dalam menentukan arah legislasi nasional. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi dasar finalisasi daftar RUU prioritas 2025.

RUU Perampasan Aset kini menjadi sorotan utama dan diharapkan segera dibahas, seiring meningkatnya tuntutan publik untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)

Example 300250
Example 120x600