Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

Penyelundupan 10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Bakauheni Lampung

206
×

Penyelundupan 10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Bakauheni Lampung

Sebarkan artikel ini
Penyelundupan ceker ayam digagalkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung
Example 468x60

LBTV Media – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ceker ayam tanpa dokumen resmi sebanyak 10,8 ton ke wilayah Provinsi Lampung.

“Total muatan ceker ayam yang diamankan mencapai 10,8 ton,” kata Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan, Rabu (10/9/2025).

Example 300x600

Produk ilegal tersebut ditemukan dalam dua kendaraan berbeda saat proses bongkar kapal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa (9/9/2025) malam dan Rabu (10/9/2025) dini hari.

Donni menjelaskan, penindakan ini merupakan hasil kolaborasi pengawasan antara Karantina Lampung dan Karantina Banten dalam memperketat lalu lintas komoditas berisiko tinggi, khususnya produk hewan yang berpotensi membawa penyakit.

“Informasi adanya pemasukan produk hewan secara ilegal kami terima pada Selasa. Petugas kemudian memperketat pengawasan dan bersiaga saat bongkar kapal dari Pelabuhan Merak. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan ceker ayam sebanyak 7,5 ton dari Tangerang yang ditujukan ke Kota Metro, Lampung,” ungkapnya.

Beberapa jam kemudian, pada Rabu dini hari, petugas kembali menemukan 3,3 ton ceker ayam dalam sebuah mobil pikap. Komoditas tersebut juga berasal dari Tangerang dan direncanakan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

Donni menegaskan, kedua pengiriman tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen wajib, seperti Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari daerah asal. Selain itu, barang diangkut tanpa kendaraan berstandar sanitasi dan tanpa fasilitas pendingin.

Atas pelanggaran tersebut, seluruh muatan ditahan, sementara pengemudi kendaraan diperiksa lebih lanjut.

“Penahanan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam Pasal 35 ditegaskan setiap media pembawa wajib dilaporkan dan disertai dokumen karantina. Jika tidak, pelaku bisa dijerat Pasal 88 dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda Rp2 miliar,” jelasnya.

Donni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan, kesehatan masyarakat, serta mencegah masuknya penyakit hewan berbahaya ke Sumatera.

“Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama. Produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat harus memiliki asal-usul yang jelas, bebas penyakit, dan aman dikonsumsi. Ini bukan semata soal administrasi, tetapi tanggung jawab kami melindungi masyarakat,” tegasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600