Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Menteri Desa Lapor Dua Desa di Bogor Dilelang, DPR Diminta Ambil Sikap

291
×

Menteri Desa Lapor Dua Desa di Bogor Dilelang, DPR Diminta Ambil Sikap

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa Yandri Susanto/TV Parlemen
Example 468x60

LBTV Media  – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengungkap adanya kasus pelelangan dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua desa tersebut adalah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja yang berada di Kecamatan Sukamakmur.

Hal itu disampaikan Yandri dalam rapat audiensi bersama pimpinan DPR dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di ruang rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Example 300x600

Hadir dalam rapat itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

“Ada dua desa sekarang di Bogor, Kecamatan Sukamakmur, yaitu Desa Sukamulya dan Sukaharja, lagi dilelang, Pak Dasco,” ujar Yandri.

Yandri menjelaskan, kedua desa tersebut sudah berdiri sejak tahun 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka.

Namun, pada 1980-an, sebuah perusahaan bernama Gunung Makmur mengagunkan tanah desa tersebut ke bank. Kredit itu kemudian macet, dan tanah desa kini dipasangi plang lelang.

“Desa ini berdiri tahun 1930, sebelum merdeka, tapi ketika tahun 80, ada salah satu perusahaan mengagunkan tanah ke bank. Ini kredit macet, ternyata tanah itu tanah desa, dan sekarang sedang dipasang pelangnya,” jelas Yandri.

Ia menegaskan, negara tidak boleh membiarkan desa yang sah secara hukum dilelang begitu saja.

“Tidak boleh di negeri ini, yang 80 tahun Indonesia merdeka, ada desa yang dilelang, Pak,” tegasnya.

Yandri mengaku tengah berupaya agar lelang desa tersebut dihentikan. Ia bahkan sudah mengirim surat resmi kepada para pihak agar eksekusi tidak dilanjutkan.

“Bagaimanapun secara hukum desa lebih kuat sebenarnya. Dan yang harus disalahkan itu yang mengagunkan, harus dipidana sebenarnya,” kata Yandri usai rapat.

Yandri menekankan, kedua desa tersebut sah secara hukum karena memiliki administrasi pemerintahan yang lengkap.

“Mereka dapat dana desa, ada nomor induk desa, ada pemerintahan desanya, ada KTP-nya, mereka bayar pajak dan ikut pemilu,” jelasnya.

Ia menambahkan, kesalahan bukan ada pada desa, melainkan pada proses pencatatan dan verifikasi kredit pada 1980-an yang tidak teliti.

“Menurut kami itu bukan kesalahan desa, tapi ada kekeliruan waktu itu, di mana pengajuan kredit tahun 1980 tidak cross check ke lapangan. Sehingga ketika dieksekusi sekarang, ternyata itu desa yang sudah ada sejak tahun 1930,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600