LBTV Media – Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengukuhkan 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahap kedua yang digelar serentak di sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (1/10/2025).
Pelantikan tersebut didasarkan pada SK Gubernur Lampung Nomor 800.1.2.5/5430/VI.04/2025 dan dilaksanakan secara bersamaan melalui zoom meeting.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan, pengangkatan PPPK bukan hanya sebatas status administratif, melainkan amanah besar yang menuntut dedikasi serta tanggung jawab moral.
“Masyarakat menaruh ekspektasi tinggi kepada PPPK untuk memperbaiki kualitas pelayanan, mempercepat birokrasi, dan menghadirkan pemerintahan yang responsif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mirza menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam memperkuat kapasitas aparatur. Kehadiran PPPK, menurutnya, sangat dibutuhkan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pertanian, sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah.
Ia juga mengingatkan agar seluruh PPPK segera menyesuaikan diri di lingkungan kerja masing-masing, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan kontribusi terbaik sesuai bidangnya.
“Tantangan pembangunan saat ini semakin kompleks, terutama terkait transformasi digital, perubahan sosial, hingga kebutuhan pelayanan publik yang serba cepat. PPPK harus hadir sebagai solusi. Jangan cepat merasa puas, terus tingkatkan kemampuan, disiplin, dan semangat kerja,” tegas Gubernur Mirza. (*)